Bagaimana Solusi Jika Lupa EFIN Untuk Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Ini Bisa Dilakukan

Adapun EFIN nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit yang diterbitkan untuk wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Ilustrasi EFIN Pajak - Berikut cara mengatasi cara EFIN untuk pembayaran SPT tahunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk melakukan pelaporan SPT.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor pengenal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak atas transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun EFIN nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit yang diterbitkan untuk wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tanpa EFIN, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPTnya secara online.

Lantas bagaiama caranya jika kita lupa EFIN ? berikut ulasan dan langkah yang harus dilakukan.

Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!

Seperti diketahui periode pelaporkan SPT adalah 31 Maret 2023 atau kurang dari sebulan.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN tapi lupa menyimpannya, ada 4 cara yang bisa Anda ajukan kembali.

Berikut caranya:

1. Telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya bisa mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

2. Kirim email ke KPP

- Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak juga bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP.

- Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak harus melampirkan sejumlah berkas berikut: Scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin

 - Foto KTP

- Foto Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP

- Swafoto dengan memegang KTP dan NPWP

Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data yang diberikan. Jika data itu benar, maka EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF.

Cara Lapor SPT Lewat E-Filing dan Cek dan Mengatasi Lupa Nomor EFIN Secara Online!

3. Layanan Kring Pajak

Cara ketiga adalah menggunakan layanan Kring Pajak yang dapat dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 1500200.

Selain itu, Kring Pajak juga bisa diakses melalui akun Twitter @kring_pajak dan live chat di laman https://www.pajak.go.id.

Untuk live chat, hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Persiapkan sejumlah data berikut sebelum menghubungi Kring Pajak, yakni nama, NPWP, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang didaftarkan.

Jika melalui Twitter, wajib pajak hanya perlu mention akun @kring_pajak untuk mendapat antrean.

Nantinya, wajib pajak akan menerima pesan DM untuk melakukan proses lebih lanjut.

Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id

4. DM akun medsos

Selain itu, untuk mengatasi lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak di Facebook, Twitter, dan Instagram resmi.

Biasanya, akun resmi Ditjen Pajak dengan @pajak kemudian diikuti nama daerah, seperti @pajakwonosobo.

Itulah empat cara mengatasi lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved