Cara Lapor SPT Lewat E-Filing dan Cek dan Mengatasi Lupa Nomor EFIN Secara Online!
Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi cara lapor SPT melalui e-filling sekaligus cara mengatasi lupa nomor EFIN tanpa harus kekantor pelayanan Pajak.
Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
Pasalnya untuk melapor SPT tahun 2023 telah tersedia formulir elektronik di layanan Pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Dikutip dari Kompas.com, Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
• Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
Miris! Mobil Dinas Milik Pemda Kapuas Hulu Kena Tilang Nunggak Pajak Terjaring Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Cek Bansos KTP BRI hingga BNI Lewat Hp, PKH dan BPNT Tahap 3 Rp 600 Ribu Cair |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 31 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Dinsos Kalbar Sebut Belum Ada Temuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.