Kekayaan Pejabat

Berapa Harta Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej? Ternyata Punya Hutang Capai Rp.5,4 M

Selanjutnya, Sugeng menyebut bahwa Hermawan menemui YAR di kantornya dan menyerahkan Rp 3 miliar secara tunai pada Agustus 2022.

Kemenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjadi sorotan.

Pasalnya pria yang akrab dipanggil Eddy ini diduga menerima gratifikasi melalui asisten pribadinya.

Edward Omar Sharif Hiariej pun dilaporkan oleh Ketua IPW yakni Sugeng Teguh Santosa ke KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Sugeng Teguh Santosa mengatakan Eddy diduga menerima uang Rp 7 miliar melalui dua orang asisten pribadinya.

Pertama, Wamenkumham diduga menerima aliran dana Rp 4 miliar.

Uang itu ditransfer melalui bank BUMN dalam dua termin pada Mei 2022.

Baca juga: Harta Kekayaan Didik Mukrianto, Politisi Demokrat yang Desak KPK Dalami Laporan Terhadap Wamenkumham

Menurut Sugeng Teguh Santosa, uang itu diterima melalui asisten pribadinya bernama Yogi Ari Rukman (YAR).

Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Selanjutnya, Sugeng Teguh Santosa menyebut bahwa Hermawan menemui YAR di kantornya dan menyerahkan Rp 3 miliar secara tunai pada Agustus 2022.

Uang yang dibayarkan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS).

Seperti diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024 pada 23 Desember 2020.

Sebagai pejabat negara Eddy pun diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya.

Baca juga: Harta Kekayaan Ahmad Doli Kurnia Menanjak, Politisi Golkar yang Komentari Wacana Duet Prabowo-Ganjar

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (TRIBUNTERNATE.COM)

Melaporkan Harta Kekayaan kepada negara merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved