Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Didik Mukrianto, Politisi Demokrat yang Desak KPK Dalami Laporan Terhadap Wamenkumham

Jumlah Harta Kekayaan itu naik Rp. 5.155.408.083 atau sekitar 53 persen dari sejak dilantik pada tahun 2019.

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Didik Mukrianto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

Atas laporan tersebut, kata Anggota Komisi III DPR RI ini, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif terhadap dugaan gratifikasi tersebut.

"Dalam konteks itulah, jika ada laporan ke KPK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka menjadi kewajiban KPK untuk mendalami dan memeriksa," ujar Didik Mukrianto kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Namun demikian, Didik Mukrianto juga meminta agar penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: Harta Kekayaan Ahmad Doli Kurnia Menanjak, Politisi Golkar yang Komentari Wacana Duet Prabowo-Ganjar

Menjabat sebagai Anggota DPR RI, Didik Mukrianto pun punya kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Melaporkan Harta Kekayaan kepada negara merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Didik Mukrianto terakhir melaporkan Harta Kekayaanya pada periodik 2021.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Harta Kekayaan Didik Mukrianto mencapai Rp. 14.869.266.381.

Jumlah Harta Kekayaan itu naik Rp. 5.155.408.083 atau sekitar 53 persen dari sejak dilantik pada tahun 2019.

Pada LHKPN 2019, Didik Mukrianto mempunyai Harta Kekayaan Rp. 9.713.858.298

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin Kalah Tajir Dari Sahabuddin

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Cek Berapa Harta Kekayaan Didik yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Cek Berapa Harta Kekayaan Didik yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar. (DPR)

Berikut Rincian Harta Kekayaan Didik Mukrianto

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.280.000.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved