Sat Resnarkoba Polres Sambas Musnahkan Sabu Seberat 96,88 Gram

"Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/17/II/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAMBAS POLDA KALBAR, tanggal 27 Februari 2023," jelasnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Sambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,88 gram milik tersangka M, Senin 13 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sat Resnarkoba Polres Sambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 96,88 gram dengan cara dicampur cairan racun rumput, Senin 13 Maret 2023

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Ruang Sat Resnarkoba, Polres Sambas diikuti perwakilan Kejari Sambas, dan jajaran Polres Sambas pada Senin siang, pukul 14.00 WIB

"Sat Resnarkoba Polres Sambas melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika. Sebanyak 3 paket plastik klip seberat 96,88 gram dimusnahkan," kata Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eddi Setiawan, Senin 13 Maret 2023.

Iptu Eddi Setiawan mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu didapat dari tersangka M alias Imus berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 96,88 gram.

"Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/17/II/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAMBAS POLDA KALBAR, tanggal 27 Februari 2023," jelasnya.

Baca juga: Banjir Desa Semanga Sambas Berangsur Surut, Tapi Masih Terendam Sepinggang

Iptu Eddi Setiawan menambahkan, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 97,08 gram disita dari tersangka M.

"Masing masing telah dilakukan penyisihan sekira kurang lebih 0,1 gram yang digunakan sebagai pembuktian di sidang pengadilan dan 0,1 gram untuk dilakukan pengujian di Balai POM dengan hasil positif mengandung metamfetamin," ucapnya.

Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender. Selanjutnya dimasukan dalam baskom yang berisi cairan racun rumput lalu diaduk hingga menyatu dan dibuang di saluran drainase Sat Resnarkoba Polres Sambas. (*)

Latih Pengetahuan Teritorial Babinsa, Kodim 1208/Sambas Gelar Latihan Teknis Teritorial Pagi Ini

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved