Warga Komplek Star Borneo Residence 7 Saigon Tegaskan Tidak Akan Mengikuti Pemilu 2024

Aksi Pernyataan Sikap tersebut berkaitan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang mana sebagian dari Komplek Star Borneo Residence (SBR) 7 yaitu RT

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Jamaludin saat menyampaikan Pernyataan Sikap pada aksi di depan Komplek Star Borneo Residen 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kalimantan Barat, Minggu 12 Maret 2023. Ketua RT 03 RW 23 Komplek Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon, Hidayatul Muslimin mengatakan Aksi Pernyataan Sikap murni atas keinginan warga Komplek. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua RW 023 Komplek Star Borneo Residence (SBR) 7, Jamaludin M Yasin menegaskan warga SBR 7 tidak akan mengikuti Pemilu 2024 jika wilayah RT 3 SBR 7 masih masuk dalam kawasan Kabupaten Kubu Raya.

"Jika RT 03 Komplek SBR 7 tetap masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kubu Raya, maka kami sepakat tidak akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Karena selama Pemilu berlangsung sebelumnya, kami melakukan pencoblosan di wilayah Kota Pontianak," tegas Jamaludin saat diwawancarai Tribun Pontianak. Minggu 12 Maret 2023.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat Aksi Pernyataan Sikap warga Star Borneo Residen 7 Kelurahan Saigon Pontianak Timur pada Minggu 12 Maret 2023.

Aksi tersebut mereka lakukan di depan Komplek SBR 7 jalan Padat Karya Kelurahan Saigon Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Aksi Pernyataan Sikap tersebut berkaitan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang mana sebagian dari Komplek Star Borneo Residence (SBR) 7 yaitu RT 3 masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Puluhan Warga SBR 7 Gelar Aksi Tolak Masuk Wilayah Kubu Raya

"Kami menolak RT 3 Star Borneo Residen 7 Kelurahan Saigon masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 12 Maret 2023.

Tidak hanya diikuti oleh warga RT 3 saja, aksi tersebut juga diikuti oleh beberapa warga RT di bawah naungan RW 23 di SBR 7.

"Yang mengikuti aksi ini tidak hanya RT 03, tetapi juga RT 01,02 dan 04 yang di bawah naungan RW 023," ungkap Jamaludin.

Jamaludin menjelaskan jumlah keseluruhan warga di RW 023 sebanyak 800 lebih, sedangkan Jumlah warga yang terdampak akibat dikeluarkannya Permendagri Nomor 52/2020 dalam daftar pemilih tetap Kabupaten Kubu Raya sebanyak 185 pemilih.

"Kepada Bapak Wali Kota Pontianak dan Bapak Bupati Kubu Raya serta Bapak Gubernur Kalbar, kami sampaikan bahwa data yang kami pegang ini adalah data yang valid," ungkapnya.

"Kami berpegangan pada historis data kependudukan seperti KTP, KK dan sertifikat kepemilikan tanah kami tercatat dalam wilayah Kota Pontianak," tambahnya.

Dirinya menyayangkan tidak ada sosialisasi dari pemerintah terkait pemindahan status wilayah kepada masyarakat Komplek SBR 7.

"Bahkan tidak ada keterangan resmi secara lisan dan tertulis dari Pemkot Pontianak maupun Pemkab Kubu Raya mengenai status wilayah di komplek.," Ucapnya.

Ia berharap kepada Gubernur Kalimantan Barat, Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya untuk menetapkan kembali wilayah RT 3 Komplek SBR 7 tetap di Kelurahan Saigon Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Jamaludin juga menegaskan apabila aksi ini tidak mendapat tanggapan atau tindak lanjut untuk penyelesaian baik oleh Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bahkan Gubernur Kalimantan Barat, tidak menutup kemungkinan aksi ini berhenti sampai di sini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved