Puluhan Warga Star Borneo Residence 7 Gelar Aksi Pernyataan Si­kap Tolak Masuk Wila­yah Kubu Raya

Ketua RW 023 Komplek Star Borneo Residen­ce 7, Jamaludin M Ya­sin mengatakan Aksi Pernyataan Sikap ter­sebut berkaitan deng­an Permendagri Nomor 52 Ta

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Jamaludin saat menyampaikan Pernyataan Sikap pada aksi di depan Komplek Star Borneo Residen 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kalimantan Barat, Minggu 12 Maret 2023. Ketua RT 03 RW 23 Komplek Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon, Hidayatul Muslimin mengatakan Aksi Pernyataan Sikap murni atas keinginan warga Komplek. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.I­D, PONTIANAK - Puluh­an warga Star Borneo Residen 7 Kelurahan Saigon Pontianak Timur menggelar Aksi Pernyataan Sikap meno­lak dipindah ke wila­yah kabupaten Kubu Raya Kubu Raya, Minggu 12 Maret 2023.

Aksi tersebut mereka lakukan di depan Ko­mplek SBR 7 jalan Pa­dat Karya Kelurahan Saigon Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Ketua RW 023 Komplek Star Borneo Residen­ce 7, Jamaludin M Ya­sin mengatakan Aksi Pernyataan Sikap ter­sebut berkaitan deng­an Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang mana sebagian dari Komplek Star Borneo Residence (SBR) 7 yai­tu RT 3 masuk dalam wilayah Kabupaten Ku­bu Raya.

"Kami menolak RT 3 Star Borneo Residen 7 Kelurahan Saigon ma­suk dalam wilayah Ka­bupaten Kubu Raya," ungkapnya kepada Tri­bun Pontianak, Minggu 12 Maret 2023.

Warga Komplek Star Borneo Residence 7 Saigon Tegaskan Tidak Akan Mengikuti Pemilu 2024

Aksi Pernyataan Sikap tersebut tidak han­ya diikuti oleh warga RT 3 saja, namun diikuti juga oleh beb­erapa warga RT di ba­wah naungan RW 23 di SBR 7.

"Yang mengikuti aksi ini tidak hanya RT 03, tetapi juga RT 01,02 dan 04 yang di bawah naungan RW 023­," ungkap Jamaludin.

Dalam Aksi Pernyataan Sikap tersebut, Ja­maludin menolak tegas jika RT 03 yang be­rada di Komplek SBR 7 masuk dalam kawasan Kabupaten Kubu Raya karena masih berada di wilayah Kelurah­an Saigon Pontianak Utara

"Sejak awal menempati komplek ini, selur­uh data kependudukan hingga sertifikat tanah bahkan Pajak Bu­mi dan Bangunan (PBB) tercatat dalam wil­ayah Kota Pontianak," tegasnya.

Ia juga menegaskan warga tidak akan meng­ikuti Pemilu 2024 ji­ka wilayah SBR 7 mas­ih masuk dalam kawas­an Kabupaten Kubu Ra­ya.

"Jika RT 03 Komplek SBR 7 tetap masuk da­lam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kubu Raya, maka kami sepakat tidak akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendat­ang. Karena selama Pemilu berlangsung se­belumnya, kami melak­ukan pencoblosan di wilayah Kota Pontian­ak," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved