Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Bukan Penerima Upah Untuk Ngajukan KUR

Banyak orang yang tahu BPJS Ketanagakerjaan hanya dimiliki oleh karyawa sebagai pekerja penerima upah (PU) dari perusahaan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Daftar secara online melalui hp atau pc 

- Lalu pilih jenis satu 4 kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan, Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Kontruksi (Jakon) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

- Pilih salah satu, jika pedagang atau pekerja lepas pilih Bukan Penerima Upah (BPU) yang tidak menerima upah dari perusahaan atau kantoran.

- Kemudian calon pendafaran akan melalui 4 tahapan.

- Mulai verifikasi data yang pertama dengan mengisi NIK KTP, Nama Lengkap, tanggal lahir hingga nomor telepon

- Lalu masukkan kode captcha paling bawah.

- Klik lanjutkan.

- Baca semua intruksi secara menyeluruh kemudia dicentang paling bawah untuk menyetujui kemudian lanjutka.

- Kemudia pada tahap kedua yaitu mengisi alamat email dan alamat tempat tinggal serta kode OTP yang dikirim ke nomor.

Baca juga: Begini Peraturan dan Cara Mengajukan Rumah KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan!

- Lalu lanjutkan untuk tahap 3, adalah mengisi data pekerjaan mulai dari pekerjaan, lokasi, waktu dan pendapatan rata-rata seluruhnya wajib diisi sesuai pekerjaan yang digeluti.

- Lalu selanjutnya pilih program JKK, JKM dan JKK, JKM, JHT silahkan pilih.

- Lalu pilih periode pembayaran mulai dari perbulan, 3 bukan, 6 bulan dan 12 bulan klik lanjutkan.

- Tinggal konfirmasi saja klik benar.

- Tinjau kembali data anda kemudian masuk pada metode pembayaran dengan klik proses pembayaran sesuai rincian yang di sesuai dengan program yang dipilih.

- Metode pembayaran cukup beragam silahkan selesaikan.

- Setelah itu tinggal login kembali dengan membuat paswor di aplikasi JMO.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved