Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Dapatkan Faskes Rawat Inap Di RSJ?

Sebagai contoh yaitu dengan adanya Psikiater BPJS yaitu layanan pengobatan gangguan jiwa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi layanan psikiater BPJS Kesehatan-Berikut ini penjelasan mengenai cara mendapatkan faskes Rawat Inap di RSJ dengan kartu BPJS Kesehatan. 

Sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan sudah memastikan apakah yang bersangkutan aktif dalam kepesertaan untuk dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan program JKN komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehat

Gangguan kejiwaan bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyampaikan sambutan dalam acara Outlook 2023 Diskusi Publik 10 Tahun Program JKN di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.  

Ghufron mengungkapkan, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," ujarnya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta penyandang Disabilitas jiwa imbuhnya, bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya lagi. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Rawat Inap di RSJ

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved