E-KTP Beralih Jadi KTP Digital, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Ada Fitur Apa Aja?

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur berisi informasi pemilik akun. Dimulai dari tampilan bagian atas yakni terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi aplikasi IKD dan Fitur yang terdapat didalamnya-Berikut ulasan mengenai pelarilah e-KTP menjadi penggunaan aplikasi IKD dan fitur yang terdapat didalamnya selain KTP Digital. 

1. Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store atau App Store di HP.

2. Tekan tombol ‘Daftar’ berwarna hijau.

3. Isikan data diri meliputi 16 digit angka NIK (Nomor Identitas Kependudukan), email aktif, dan No. handphone.

Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!

4. Pastikan data diri yang diketikkan sudah benar, lalu tekan tombol ‘Verifikasi Data’.

5. Cara membuat KTP digital selanjutnya adalah melakukan pengambilan foto (face recognition) dengan klik ‘Ambil Foto’. Izinkan akses kamera apabila diminta.

6. Pilih tombol ‘Scan QR Code’.

7. Pergi ke Dinas Dukcapil setempat untuk verifikasi QR code di meja operator.

8. Buka email yang didaftarkan untuk memperoleh link aktivasi dan PIN awal.

9. Cara membuat KTP digital berikutnya ialah login dengan PIN dan email.

10. Ubah PIN untuk menjaga keamanan akun dan KTP digital dalam bentuk QR code siap digunakan.

Demikian informasi tentang fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi identitas kependudukan atau IKD lengkap dengan cara-cara mengaktifkan KTP Digital. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved