E-KTP Beralih Jadi KTP Digital, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Ada Fitur Apa Aja?

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur berisi informasi pemilik akun. Dimulai dari tampilan bagian atas yakni terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi aplikasi IKD dan Fitur yang terdapat didalamnya-Berikut ulasan mengenai pelarilah e-KTP menjadi penggunaan aplikasi IKD dan fitur yang terdapat didalamnya selain KTP Digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP elektronik atau e-KTP akan berhenti diproduksi dan dialihkan menjadi KTP Digital dimana masyarakat dapat mengaksesnya melalui handphone dengan cara me-scan barcode di aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur berisi informasi pemilik akun. Dimulai dari tampilan bagian atas yakni terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun.

Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Kemudian, di bagian tengah terdapat 6 opsi yang terdiri dari Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.

Apakah Kelebihan KTP Digital Dalam Mengakses Berbagai Macam Pelayanan Publik? Berikiut Ulasanya!

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital memiliki berbagai fitur pendukung lainnya yang membuatnya berfungsi tidak sekedar untuk mengakses KTP Digital namun dengan fungsi lain. 

Pertama, pada menu kependudukan berisi file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.

Lalu, menu Lainnya berisi informasi sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital (terdapat kode QR jika ingin memberikan informasi kepada orang lain), Pindai (untuk memindai kode QR milik orang lain), Biodata, dan Kunci.

Diberitakan oleh Kompas.com, Kemendagri menjamin keamanan aplikasi KTP Digital ini dari penyalahgunaan atau bocornya data pribadi. Dimana di dalamnya dilengkapi fitur pencegahan tangkapan layar.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!

Dengan aplikasi IKD dalam bentuk fitur KTP Digital menjadi wujud transformasi dokumen identitas fisik menjadi Digital.

Tidak hanya dalam bentuk KTP, digitalisasi juga akan menyasar untuk KIA (Kartu Identitas Anak), Kartu Keluarga (Kartu Keluarga), dan lainnya.

Untuk melakukan proses pembuatan KTP digital, masyarakat diminta untuk memanfaatkan aplikasi IKD atau Digital ID.

Aplikasi tersebut akan menampilkan data pemilik akun, termasuk tanda tangan elektronik pemantauan pelayanan, hingga histori aktivitas.

Adapun cara mendaftar KTP digital adalah sebagai berikut.

1. Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store atau App Store di HP.

2. Tekan tombol ‘Daftar’ berwarna hijau.

3. Isikan data diri meliputi 16 digit angka NIK (Nomor Identitas Kependudukan), email aktif, dan No. handphone.

Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!

4. Pastikan data diri yang diketikkan sudah benar, lalu tekan tombol ‘Verifikasi Data’.

5. Cara membuat KTP digital selanjutnya adalah melakukan pengambilan foto (face recognition) dengan klik ‘Ambil Foto’. Izinkan akses kamera apabila diminta.

6. Pilih tombol ‘Scan QR Code’.

7. Pergi ke Dinas Dukcapil setempat untuk verifikasi QR code di meja operator.

8. Buka email yang didaftarkan untuk memperoleh link aktivasi dan PIN awal.

9. Cara membuat KTP digital berikutnya ialah login dengan PIN dan email.

10. Ubah PIN untuk menjaga keamanan akun dan KTP digital dalam bentuk QR code siap digunakan.

Demikian informasi tentang fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi identitas kependudukan atau IKD lengkap dengan cara-cara mengaktifkan KTP Digital. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved