Berapa Biaya Buat e-KTP Digital 2023? Berikut Syarat dan Caranya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP.
Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.
• Sejumlah Syarat untuk Menerbitkan KTP Elektronik
Syarat membuat E-KTP
Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya.
Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP:
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Adapun pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
- Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
- Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri;
- Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk
• Wajib KTP! Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Kini Tak Dijual Sembarangan, Ada Sub Penyalur Khusus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Berapa-Biaya-Buat-e-KTP-Digital-2023-Berikut-Syarat-dan-Caranya.jpg)