Berapa Biaya Buat e-KTP Digital 2023? Berikut Syarat dan Caranya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi.Berapa Biaya Buat e-KTP Digital 2023? Berikut Syarat dan Caranya. 

Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP.

Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.

Sejumlah Syarat untuk Menerbitkan KTP Elektronik

Syarat membuat E-KTP

Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya.

Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP:

- Berusia 17 tahun

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Adapun pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

- Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;

- Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri;

- Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk

Wajib KTP! Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Kini Tak Dijual Sembarangan, Ada Sub Penyalur Khusus

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved