Berapa Biaya Buat e-KTP Digital 2023? Berikut Syarat dan Caranya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi.Berapa Biaya Buat e-KTP Digital 2023? Berikut Syarat dan Caranya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapa biaya buat e-KTP Digital 2023? Cek juga syarat dan cara membuat KTP Digital terbaru tahun 2023.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia atau WNI yang sudah berusia 17 tahun.

Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.

KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.

Cara membuat E-KTP

Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:

Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.

2. Mengunjungi kelurahan

Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan.

Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.

3. Menyerahkan dokumen
Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.

4. Foto dan sidik jari

Setelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved