Berapa Biaya Buat e-KTP Digital 2023? Berikut Syarat dan Caranya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi.Berapa Biaya Buat e-KTP Digital 2023? Berikut Syarat dan Caranya. 

Alur pembuatan KTP

Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP:

Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.

Ambil nomor antrean.

Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.

Menuju ke ruangan yang ditentukan.

Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database.

Melakukan foto (digital). Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan) Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.

Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.

Proses perekaman selesai, undangan ditandatangani oleh operator.

Cara Mudah Buat KTP Digital via Online Cukup Pakai Syarat Ini

Biaya pembuatan KTP

Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved