Info Stimulus
Penjelasan Mengenai Masa Berlaku Insentif Pelatihan Kartu Prakerja 48, Kabarnya Cuma 15 Hari?
Bagi yang dinyatakan lolos, akan mendapatkan insentif beasiswa pelatihan yang bila ditotalkan sebesar Rp3,5 juta rupiah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam program Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 yang dikabarkan Insentif diberikan dengan batas waktu 15 hari setelah dinyatakan lolos.
Bagi yang dinyatakan lolos, akan mendapatkan insentif beasiswa pelatihan yang bila ditotalkan sebesar Rp3,5 juta rupiah.
Hal ini mengingat Kartu Prakerja Gelombang 48 merupakan program triwulan pertama di tahun 2023.
Sehingga skema normal akan mulai diterapkan dalam triwulan pertama tersebut, alias Kartu Prakerja gelombang 48.
Bagi yang tidak membeli pelatihan selama jangka waktu 15 hari, pada pelatihan pertama yang akan digelar, maka saldo pelatihan akan berstatus kedaluwarsa alias dikembalikan kepada rekening Kas Umum Negara.
• Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka! Dengan Penambahan Insentif, Apakah Penerima Bansos Boleh Daftar?
Maka pastikan bagi para penerima Kartu Prakerja gelombang 48 untuk segera membeli pelatihan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Sebagai informasi tambahan, saldo Pelatihan yang sudah diterima tidak bisa diberikan atau dipakai oleh orang lain.
Sebab selain sudah diatur pembagiannya, saldo Pelatihan hanya diperuntukan bagi yang lolos gelombang 48.
Selain itu, peserta yang dinyatakan lolos juga diperbolehkan untuk membeli dari satu penyedia pelatihan.
Hal ini sesuai dengan informasi atau aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola.
Lebih lanjut, calon peserta pelatihan bisa memilih jenis Pelatihan sesuai dengan minat atau kebutuhan, Baik menggunakan mode atau jenis pelatihan offline (luring) maupun online.
• Perserta Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Wajib Pakai Laptop? Berikut Penjelasannya!
Namun untuk mendapatkan Insentif tentunya setiap peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- Berusia 18 tahun sampai 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja maupun pekerja yang terkena PHK.
- Membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, maupun Polri.
- Bukan merupakan kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada lebih dari 2 NIK yang terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
• Apakah Insentif Kartu Prakerja Akan Hangus Jika Nilai Pelatihan Kerja Rendah?
Setelah syaratnya terpenuhi yang perlu untuk dilakukan adalah mendaftar secara online dengan mengunjungi situs prakerja.go.id
Berikut tahapan selengkapnya:
1. Buka www.prakerja.go.id lewat browser handphone (HP) Anda.
2. Klik tombol ‘Daftar Sekarang’ untuk daftar Kartu Prakerja 2023.
3. Isi alamat email, password, dan ulangi password. Lalu, klik tombol ‘Daftar’
4. Buka email yang Anda daftarkan. Kemudian, cari email dari Kartu Prakerja untuk melakukan verifikasi akun.
5. Setelah akun Kartu Prakerja 2023 berhasil dibuat, masuk akun melalui www.prakerja.go.id.
6. Verifikasi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir Anda.
7. Isi data diri Anda yang diminta oleh sistem.
8. Unggah/upload foto KTP Anda.
9. Verifikasi wajah Anda melalui scan wajah dengan cara mengedipkan mata.
10. Jawab pertanyaan tentang alasan Anda mengikuti Kartu Prakerja.
11. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
12. Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif.
13. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda.
14. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
Demikian tadi informasi mengenai penggunaan Insentif Kartu Prakerja gelombang 48 dengan syarat sekaligus cara mendaftar. Semoga bermanfaat. (*)
Sumber : Tribunpontianak
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.