Info Stimulus

Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka! Dengan Penambahan Insentif, Apakah Penerima Bansos Boleh Daftar?

Tahun ini Kartu Prakerja telah berinovasi tidak lagi program semi Bansos sebagaimana yang diterapkan pemerintah sebelumnya.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 49 - Berikut informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 dan syarat bergabung di Kartu Prakerja termasuk bagi penerima Bansos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah resmi dibuka disampaikan lansung oleh Manajemen Prakerja melalui akun Instagram resmi.

Tahun ini Kartu Prakerja telah berinovasi tidak lagi program semi Bansos sebagaimana yang diterapkan pemerintah sebelumnya.

Dengan adanya berubahan tersebut maka syarat untuk mendaftar boleh diikuti penerima Bansos tahun sebelumnya.

Diketahui pembukaan seleksi kali ini merupakan gelombang kedua pada 2023 dengan skema yang berbeda dibandingkan pelakasanaan dua tahun sebelumnya sehingga Insentif yang akan diterima juga lebih besar.

Apa Keuntungan Peserta Pelatihan Kartu Prakerja Offline? Praktek Lebih Fokus dan Bertemu Pengajar

Pasalnya Mulai 2023, Kartu Prakerja juga bisa diikuti oleh penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).

Bagi setiap calon pelamar yang akan mendaftar tahun ini tidak ada perubahan meskipun Kartu Prakerja dijalankan dengan skema normal.

Pendaftaran tetap diakses secara online, Calon pelamar dapat mendaftar dengan mengunjungi Dasboard Kartu Prakerja dengan link prakerja.go.id atau Klik Disini.

Berikut ini kami merinci syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja:

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

1. Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 64 tahun.

2. Tidak ada pelatihan formal saat ini.

3. Pekerja/karyawan yang sedang mencari pekerjaan yang di-PHK atau pekerja/karyawan yang perlu meningkatkan keterampilan profesionalnya, seperti pekerja/karyawan yang di-PHK dan bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil.

4. Tidak ada pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur pemerintah sipil, prajurit TNI, polisi, kepala desa dan perangkat desa serta pengurus/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD.

5. Dalam satu kartu keluarga, maksimal 2 NIK anggotanya yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Perserta Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Wajib Pakai Laptop? Berikut Penjelasannya!

Dijalankan sejak tahun 2020, program Kartu Prakerja hingga kini sudah membuka 48 gelombang hingga tahun 2021 lalu. Tercatat tahun ini peserta akan menerima Insentif Kartu Prakerja lebih besar dari sebelumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved