Begini Peraturan dan Cara Mengajukan Rumah KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan!
Skema itu merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.
* Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.
* Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.
* Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
• Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?Uang Belum Dikirim, Ini Cara Tracking Dana Melalui JMO!
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Masih merujuk Pasal 9, begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
BUKA SUARA Dangau Resort Singkawang Soal Isu Tutup Permanen Karena Pembangunan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Alasan Dangau Resort Singkawang Resmi Tutup Permanen |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Lagu Buah Bolok: Asal Daerah, Pencipta, Makna, dan Lirik Lengkap dalam Bahasa Kutai |
![]() |
---|
Nenek Norma Warga Pontianak yang Tinggal Dirumah Tak Layak, Pengamat Minta Kinerja RT/RW Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.