Begini Peraturan dan Cara Mengajukan Rumah KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan!

Skema itu merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi, Berikut peraturan dan cara mengajukan Rumah KPR. 

* Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.

* Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.

* Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.

* Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?Uang Belum Dikirim, Ini Cara Tracking Dana Melalui JMO!

Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Masih merujuk Pasal 9, begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur

Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.

Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga bermanfaat. (*)
 

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved