Bansos 2026

Aturan Baru, Daftar KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH Mei 2026

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta mengetahui aturan baru Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Mei 2026 demi kepastian status bantuan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
BANSOS MEI 2026 - Ilustrasi uang tunai. Berikut daftar KPM yang tidak lagi berhak menerima Bansos PKH Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta mengetahui aturan baru Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Mei 2026 demi kepastian status bantuan.
  • Langkah "pembersihan" data ini dilakukan secara digital dan sistematis guna memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang memenuhi kualifikasi kemiskinan terbaru.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial resmi memberlakukan kriteria ketat dalam proses pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial menjelang penyaluran tahap kedua tahun 2026 ini.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta mengetahui aturan baru Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Mei 2026 demi kepastian status bantuan.

Langkah "pembersihan" data ini dilakukan secara digital dan sistematis guna memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang memenuhi kualifikasi kemiskinan terbaru.

Terdapat beberapa poin krusial yang menyebabkan daftar KPM dicoret dari penerima PKH bulan ini, mulai dari perubahan status ekonomi yang terdeteksi melalui sistem perpajakan hingga ketidaksesuaian data kependudukan di Dukcapil.

Di tahun 2026, integrasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan kepemilikan aset menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan kepesertaan.

Berikut daftar penerima yang tidak lagi berhak menerima Bansos PKH Mei 2026:

Ruten Cek, Bansos Tahap 2 2026 Mulai Cair, Begini Cara Mudah Cek Online dari Rumah

Kriteria KPM yang Dicoret PKH Mei 2026

1. KPM dengan kondisi ekonomi membaik (tidak lagi masuk kategori miskin).

2. KPM yang tidak aktif atau tidak hadir dalam verifikasi/validasi data.

3. KPM dengan rumah tidak sesuai standar (lantai tanah, dinding tidak layak, atap rusak, daya listrik terlalu tinggi, atau memiliki barang elektronik mewah).

4. KPM yang tidak memiliki komponen PKH (anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, disabilitas).

Aturan Baru PKH Mei 2026

1. Batas Maksimal Kepesertaan

KPM hanya berhak menerima PKH maksimal 5 tahun.

Setelah melewati batas waktu, otomatis dicoret dari daftar penerima.

2. Validasi Ulang Data

Kemensos melakukan validasi ulang DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved