Curi Besi Portal, Dua Pria di Pontianak Timur di Gelandang ke kantor Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan pada 7 Maret 2023, pihaknya mendapati adanya laporan pencurian besi di sebuah perusa

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRESTA PONTIANAK
Dua tersangka pencurian besi portal yang diamankann Polsek Pontianak Timur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencuri besi Portal sepanjang 8 meter milik sebuah perusahaan, dua pria di Kecamatan Pontianak Timur diringkus unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Dua pria yang diamankan yakni PN (55), dan IH (32) warga Kecamatan Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan pada 7 Maret 2023, pihaknya mendapati adanya laporan pencurian besi di sebuah perusahaan di jalan Yam Sabran Pontianak.

Pelapor menyampaikan, besi portal di wilayah kantornya terlah hilang di ambil orang tidak dikenal.

Keciduk Warga Hendak Curi Motor di Jl Purwosari Pontianak, Pria 45 Tahun Ini Babak Belur

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang tak lain adalah PN dan IH.

"Pada hari selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 14.000 wib dari hasil introgasi dan pengembangan terhadap pelapor dan saksi, anggota unit reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil pengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian 1 (satu) buah besi portal tersebut," ungkap Kompol Tri, Rabu Maret 2023

Dari pemeriksaan, dikatakan Kompol Tri kedua tersangka nekat mencuri besi tersebut karena membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved