Bupati Muda Mahendrawan Ajak RT-RW di Kubu Raya Ikut Jaga Infrastruktur Jalan

Terkait hal itu, Muda mengajak seluruh RT, RW, dusun, dan desa untuk ikut aktif dalam upaya menegakkan Perda tersebut.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Kubu Raya
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat menyampaikan imbauan dan ajakan RT-RW turut jaga infrastruktur pada Senin 6 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kembali mengajak para ketua RT dan RW untuk ikut proaktif menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah daerah.

Muda mengungkapkan banyak jalan yang telah diperbaiki pemerintah daerah kemudian rusak lagi karena adanya kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL).

Namun dengan telah berlakunya peraturan daerah yang mengatur tentang ODOL, maka RT hingga desa bisa ikut terlibat dalam menjaga infratruktur jalan yang ada.

“Infrastruktur ini tidak mungkin bisa disulap. Semuanya dikerjakan secara bertahap dan bergiliran. Namun ada jalan-jalan yang sudah diperbaiki ternyata rusak lagi. Alhamdulillah, sekarang sudah ada Perda ODOL. Jadi kita bisa ikut sama-sama menjaga dengan RT, RW, dusun, dan desa karena Perda ini sudah berlaku,” tutur Muda Mahendrawan saat menghadiri pertemuan Penguatan Kapasitas RT dan RW Kabupaten Kubu Raya di Hotel Dangau Kubu Raya, pada Senin 6 Maret 2023 sore.

Bupati Kubu Raya ini juga menjelaskan Perda yang ia maksudkan adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dalam Penanganan Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL)

Baca juga: Polres Kubu Raya Gunakan Cara Presisi dalam Operasi Bina Karuna Tahun 2023

Kubu Raya sendiri menjadi daerah pertama yang menerapkan aturan tersebut. Dalam Perda itu, jelas Muda, ada dua klausul yang menjadi perhatian, yakni pencegahan ODOL dan penanganan penegakan hukum ODOL.

“Perda itu baru pertama Kubu Raya yang punya. Sekarang beberapa daerah lain sudah belajar untuk mewujudkan Perda itu karena mereka juga mengeluhkan hal yang sama,” ujarnya.

Terkait hal itu, Muda mengajak seluruh RT, RW, dusun, dan desa untuk ikut aktif dalam upaya menegakkan Perda tersebut.

“Dinas Perhubungan sudah siap. Timbangan sudah siap beli supaya bisa menimbang di tempat. Kemudian pos jaganya juga sudah disiapkan agar efektif dalam memantau lalu lintas kendaraan. Sekarang kita juga sudah mulai merazia kendaraan-kendaraan yang terlalu berat agar jalan yang sudah kita baguskan jangan sampai hancur lagi,” tambahnya.

Seperti di ketahui kendaraan ODOL adalah kendaraan pengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkutnya tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan. (*)

Komisi Kepolisian Nasional RI Kunjungan Kerja di Polres Kubu Raya, Berikut Arahannya pada Personel

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved