Bupati Muda Mahendrawan Ajak RT-RW di Kubu Raya Ikut Jaga Infrastruktur Jalan
Terkait hal itu, Muda mengajak seluruh RT, RW, dusun, dan desa untuk ikut aktif dalam upaya menegakkan Perda tersebut.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kembali mengajak para ketua RT dan RW untuk ikut proaktif menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah daerah.
Muda mengungkapkan banyak jalan yang telah diperbaiki pemerintah daerah kemudian rusak lagi karena adanya kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Namun dengan telah berlakunya peraturan daerah yang mengatur tentang ODOL, maka RT hingga desa bisa ikut terlibat dalam menjaga infratruktur jalan yang ada.
“Infrastruktur ini tidak mungkin bisa disulap. Semuanya dikerjakan secara bertahap dan bergiliran. Namun ada jalan-jalan yang sudah diperbaiki ternyata rusak lagi. Alhamdulillah, sekarang sudah ada Perda ODOL. Jadi kita bisa ikut sama-sama menjaga dengan RT, RW, dusun, dan desa karena Perda ini sudah berlaku,” tutur Muda Mahendrawan saat menghadiri pertemuan Penguatan Kapasitas RT dan RW Kabupaten Kubu Raya di Hotel Dangau Kubu Raya, pada Senin 6 Maret 2023 sore.
Bupati Kubu Raya ini juga menjelaskan Perda yang ia maksudkan adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dalam Penanganan Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL)
Baca juga: Polres Kubu Raya Gunakan Cara Presisi dalam Operasi Bina Karuna Tahun 2023
Kubu Raya sendiri menjadi daerah pertama yang menerapkan aturan tersebut. Dalam Perda itu, jelas Muda, ada dua klausul yang menjadi perhatian, yakni pencegahan ODOL dan penanganan penegakan hukum ODOL.
“Perda itu baru pertama Kubu Raya yang punya. Sekarang beberapa daerah lain sudah belajar untuk mewujudkan Perda itu karena mereka juga mengeluhkan hal yang sama,” ujarnya.
Terkait hal itu, Muda mengajak seluruh RT, RW, dusun, dan desa untuk ikut aktif dalam upaya menegakkan Perda tersebut.
“Dinas Perhubungan sudah siap. Timbangan sudah siap beli supaya bisa menimbang di tempat. Kemudian pos jaganya juga sudah disiapkan agar efektif dalam memantau lalu lintas kendaraan. Sekarang kita juga sudah mulai merazia kendaraan-kendaraan yang terlalu berat agar jalan yang sudah kita baguskan jangan sampai hancur lagi,” tambahnya.
Seperti di ketahui kendaraan ODOL adalah kendaraan pengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkutnya tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan. (*)
• Komisi Kepolisian Nasional RI Kunjungan Kerja di Polres Kubu Raya, Berikut Arahannya pada Personel
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Daftar Madrasah Aliyah Swasta MAS Kubu Raya Terdapat di Yayasan Pondok Pesantren |
![]() |
---|
UPDATE Kode Referral Akulaku untuk Tahun Ini-2028, Wajib Masukan Kode Referral Saat Daftar Akulaku? |
![]() |
---|
KODE Referral Opsional Terbaru Apk Ajaib Saham dan Ajaib Alpha Khusus Pengguna Baru syah3742166793 |
![]() |
---|
Ustaz Zein Muchsin HAZ, Lc Ingatkan Makna Pengabdian saat Maulid Nabi di Polres Kubu Raya |
![]() |
---|
Gelapkan Motor Adik Kandung dan Dijual Murah Cuma Rp3 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.