Mou Bersama Kejati Kalbar, BPTD Wilayah XIV Kalbar Perkuat Pendampingan Hukum

“Kalaupun ada masalah dilapangan kita harus mencarikan solusi terbaik sesuai Mou yang dilakukan dan sesuai kondisi dilapangan,” pungkasnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muhammad Yusuf saat penyerahan cinderamata dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV I Ketut Suhartana, usai penandatangan MoU bersama di Kantor Kejati Kalbar, Senin 6 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Wilayah XIV Provinsi Kalbar melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Provinsi Kalbar berlangsung di Lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Senin 6 Maret 2023.

Usai penandatangan MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa jauh sebelumnya sudah dilakukan kerjasama ditingkat pusat bersama Kementrian Perhubungan.

Dimana MoU hari ini antara BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalbar bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar sebagai tindak lanjut dalam tataran pelaksanaan dilapangan.

“MoU ini akan berlaku mulai hari ini sampai dua tahun kedepan, untuk tindaklanjut dilapangan setelah Mou ini akan ada surat permohonan untuk melakukan pendampingan hukum atau bentuk pertimbangan hukumnya, atau bahkan pendapat hukum. Jadi itu tergantung surat dari BPTD, dan tergantung kebutuhan yang dihadapi dilapangan,” ujarnya.

Ia berharap dengan telah dilakukan penandatangan kerjasama ini, untuk dilapangan diharapkan tidak ada masalah.

Baca juga: Aksi Sosial Donor Darah Bersama PMI dan Bank Kalbar, Targetkan 500 Kantong Darah

“Kalaupun ada masalah dilapangan kita harus mencarikan solusi terbaik sesuai Mou yang dilakukan dan sesuai kondisi dilapangan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV I Ketut Suhartana, mengatakan dengan dilakukan MoU ini untuk menghindari dari masalah-masalah perdata dan tata usaha negara.

“Jadi sedari awal kami mohonkan kepada Bapak Kajati untuk memberikan pendampingan baik itu pendampingan hukum. Kemudian apakah pendapat hukum dan sebagainya, jika kemudian hari kami mendapatkan suatu permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan kami. Sedari awal kami akan didampingi dalam bentuk monitoring dan evaluasi kegiatan selama dua tahun kedepan,” jelasnya.

Ia juga berharap agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan efektif dan efisien, serta akuntabel sebagaimana yang diharapkan.

Dikatakannya adapun maksud dan tujuan kerjasama ini adalah agar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik sesuai harapan terkait masalah teknis, anggaran, dan ketepat waktu pekerjaan.

Keterjalinan dengan Kejaksaan Tinggi berupa monitoring dan evaluasi sehingga segala sesuatunya dapat terkontrol dan terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Sehubungan dengan ditandatangani MOU ini, diharapkan ini merupakan langkah awal yang baik dalam mengemban amanat dalam pelaksanaan tugas untuk masyarakat Kalbar. (*)

Upaya Penanggulangan Banjir BPBD Kalbar Dorong Pemkab Sambas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved