Pemilu 2024

KPU Akan Banding Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan! Ini Kata Mahfud MD

Selain itu KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU).

Editor: Peggy Dania
Kolase/Tribunpontianak/Ka
Ketua KPU RI dan Menkopolhukam Mahfud MD-KPU dan Menteri Politik Hukum dan Keamananan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'Ari menegaskjan jika tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menanggapi penundaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan menyatakan akan mengajukan banding.

Selain itu KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dilansir dari kpu.go.id Senin 6 Maret 2023. 

Pemilu 2024 Tetap Lanjut atau Ditunda? Menkopolhukam Mahfud MD Ngaku Telah Hubungi KPU

Namun, Sebelumnya Hasyim menyampaikan KPU saat ini masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut untuk menempuh langkah banding di proses selanjutnya. 

Hal lain yang juga disampaikan pada konferensi pers adalah gugatan Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perihal gugatan administrasi pemilu yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN). 

Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut putusan PN Jakarta Pusat menurut Hasyim tidak berpengaruh atau mengubah status Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.

"Penetapan parpol masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," tambah Hasyim.

Hasyim pun berharap dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. "Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat," tutup Hasyim

Prima Menang Gugatan di PN Jakpus, Ketua KPU: Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Berubah!

Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU, Dikesempatan lainnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Mahfud, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait Pemilu.

"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar Mahfud dalam keterangan video, Sabtu 4 Maret 2023, Disadur dari Kompas.com

Mahfud mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.

"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud.

Mahfud MD juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komsioner KPU untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum. 

"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," kata dia. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber:kpu.go.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved