Waket DPRD Sambut Baik Wacana Penggunaan Kain Tenun Ikat Sebagai Pakaian Dinas ASN Pemkab Sintang
Menurut Jeffray, dengan aturan ini, bukan hanya membanggakan produk lokal, tapi juga membantu perekonomian para penenun.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward merasa senang dengan rencana Pemkab Sintang membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan pegawai mengenakan pakaian Tenun Ikat setiap hari Kamis.
"Saya sangat menantikan ini dari dulu," kata Jeffray saat dihubungi TribunPontianak.co.id, Minggu 5 Maret 2023.
Menurut Jeffray, dengan aturan ini, bukan hanya membanggakan produk lokal, tapi juga membantu perekonomian para penenun.
"Saya senang sekali Bupati sudah menyampaikan akan membuat perbup yang meminta seluruh ASN menggunakan pakaian daerah tenun ikat hari Kamis. Tentu ini berdampak langsung bagi para penenun," kata Jeffray.
Soal motif tenun yang akan digunakan sebagai pakaian wajib, Jeffray sepenuhnya menyerahkan pada pemerintah. Yang jelas Jeffray berharap pemerintah terus gencar mempromosikan tenun ikat sintang, meski saat ini sudah dikenal luas di masyarakat.
"Saya kira soal motif, banyak. Dan kita tidak bisa menentukan. Harapan saya pemkab Sintang mempromosikan dan membanggakan kita selaku orang Sintang mengenakan pakaian yang berasal dari Sintang," harap Jeffray.
• Dua Narapidana dari Mempawah dan Pontianak Dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2024-2029, Unsur Pimpinan dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di DPRD Kalbar Ricuh, Ketua BEM Polnep Jadi Korban Kekerasan hingga 5 Polisi Terluka |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Amankam 15 Pendemo yang Anarkis di DPRD Kalbar, 5 Personel Polisi Terluka |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Anggota DPRD Kota Singkawang Periode 2024–2029, Pimpinan hingga Komisi |
![]() |
---|
Cara Membuat Google Form Untuk Pendaftaran dan Event, Cek Tahapan dan Langkahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.