Syarat Penerima Bansos PENA 2023 Dapat Bantuan 6 Juta

Bantuan ini disalurkan Kemensos dengan tujuan memberdayakan para KPM dalam mengembangkan usahanya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bantuan sosial PENA bagi para KPM. Penerima manfaat bantuan sebesar Rp 6 juta. 

Karena jika sampai tanggal 15 Februari tahun 2023 belum melakukan aktivasi rekeningnya maka akan dihanguskan untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2023.

Baca juga: Panduan Cara Daftar Bantuan UMKM Bansos PENA Dapat Rp 6 Juta, Apa Bedanya Dengan BLT eform BRI?

Cara Dapat Bantuan PENA

- Pastikan sebagai peserta penerima PKH atau BPNT.

- Pastikan data calon penerima dikumpulkan ke pendamping PKH.

- Kemudian pendamping PKH di lapangan akan diverifikasi dan validasi Kemensos.

- Jika lolos Mensos akan menetapkan nama yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA sebesar Rp 6 juta.

Syarat penerima bansos PENA ini sebagai berikut:

- Merupakan penerima Bansos aktif.

- Setuju keluar dari Bansos jika mendapat bantuan program PENA.

- Diprioritaskan bagi masyarakat yang berusia 20 hingga 45 tahun.

- Tidak terdapat lansia dan Disabilitas dalam kartu keluarga.

- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu.

Artinya, penerima Bansos PENA tidak akan dihentikan sebagai penerima PKH atau BPNT.

Namun selama masa pelatihan dan bimbingan bantuan PKH maupun BPNT masih tetap disalurkan dan tidak dicabut, apalagi secara mendadak.

Karena bagaimanapun pihak pusat membutuhkan proses, terkecuali sudah cukup mampu atau sejahtera dan telah digraduasi.

Cek berita dan artikel terkait seputar bansos di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved