Syarat Penerima Bansos PENA 2023 Dapat Bantuan 6 Juta
Bantuan ini disalurkan Kemensos dengan tujuan memberdayakan para KPM dalam mengembangkan usahanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima bantuan PKH dan BPNT berpeluang mendapatkan bantuan sosial PENA di tahun 2023.
Bantuan ini disalurkan Kemensos dengan tujuan memberdayakan para KPM dalam mengembangkan usahanya.
Program Bantuan PENA ini sendiri memiliki kepanjagan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Penerimannya merupakan para KPM yang sudah menerima bantuan sebelumnya.
Program PENA merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.
Makanya untuk mendapatkan Bantuan PENA ada syarat yang harus dipenuhi.
Program PENA ditawarkan dalam rangka penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp 6 juta per KPM.
Baca juga: Bansos 2023 Dibagikan Khusus KPM Usia 70 Tahun, Daftar Online 3 Jenis Bansos Dengan Nominal Berbeda!
Melalui program PENA ini Pemerintah mengharapkan untuk KPM dibawah usia 40 tahun atau usia produktif agar tidak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial.
Bagi yang memenuhi syarat maka akan menerima Bantuan PENA dengan rincian berikut :
- Menerima total bantuan Rp 6 juta.
- Sebesar Rp 5,5 juta dalam bentuk barang seperti etalase atau gerobak.
- Sebesar Rp 500 ribu dalam bentuk bahan.
Bansos PENA ini sudah cair sejak Desember 2022 lalu. Pencairannya dilakukan bertahap di berbagai daerah.
Untuk perpanjangan berdasarkan pengumuman sudah dilakukan tanggal 15 Februari 2023.
Bagi yang mendapatkan SMS nominasi penerima bantuan PIP, segera aktivasi rekening Sebelum tanggal 15 Februari tahun 2023.
Karena jika sampai tanggal 15 Februari tahun 2023 belum melakukan aktivasi rekeningnya maka akan dihanguskan untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2023.
Baca juga: Panduan Cara Daftar Bantuan UMKM Bansos PENA Dapat Rp 6 Juta, Apa Bedanya Dengan BLT eform BRI?
Cara Dapat Bantuan PENA
- Pastikan sebagai peserta penerima PKH atau BPNT.
- Pastikan data calon penerima dikumpulkan ke pendamping PKH.
- Kemudian pendamping PKH di lapangan akan diverifikasi dan validasi Kemensos.
- Jika lolos Mensos akan menetapkan nama yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA sebesar Rp 6 juta.
Syarat penerima bansos PENA ini sebagai berikut:
- Merupakan penerima Bansos aktif.
- Setuju keluar dari Bansos jika mendapat bantuan program PENA.
- Diprioritaskan bagi masyarakat yang berusia 20 hingga 45 tahun.
- Tidak terdapat lansia dan Disabilitas dalam kartu keluarga.
- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu.
Artinya, penerima Bansos PENA tidak akan dihentikan sebagai penerima PKH atau BPNT.
Namun selama masa pelatihan dan bimbingan bantuan PKH maupun BPNT masih tetap disalurkan dan tidak dicabut, apalagi secara mendadak.
Karena bagaimanapun pihak pusat membutuhkan proses, terkecuali sudah cukup mampu atau sejahtera dan telah digraduasi.
Cek berita dan artikel terkait seputar bansos di sini
Hari Jadi Polwan ke-77, Polwan Polres Landak Abadikan Semangat Juang Pahlawan |
![]() |
---|
Raker IWAPI Kubu Raya 2025 Bahas Program Unggulan dan Perkuat Organisasi |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Polwan Polda Kalbar Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.