Syarat Penerima Bansos PENA 2023 Dapat Bantuan 6 Juta

Bantuan ini disalurkan Kemensos dengan tujuan memberdayakan para KPM dalam mengembangkan usahanya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bantuan sosial PENA bagi para KPM. Penerima manfaat bantuan sebesar Rp 6 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima bantuan PKH dan BPNT berpeluang mendapatkan bantuan sosial PENA di tahun 2023.

Bantuan ini disalurkan Kemensos dengan tujuan memberdayakan para KPM dalam mengembangkan usahanya.

Program Bantuan PENA ini sendiri memiliki kepanjagan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Penerimannya merupakan para KPM yang sudah menerima bantuan sebelumnya.

Program PENA merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Makanya untuk mendapatkan Bantuan PENA ada syarat yang harus dipenuhi.

Program PENA ditawarkan dalam rangka penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp 6 juta per KPM.

Baca juga: Bansos 2023 Dibagikan Khusus KPM Usia 70 Tahun, Daftar Online 3 Jenis Bansos Dengan Nominal Berbeda!

Melalui program PENA ini Pemerintah mengharapkan untuk KPM dibawah usia 40 tahun atau usia produktif agar tidak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial.

Bagi yang memenuhi syarat maka akan menerima Bantuan PENA dengan rincian berikut :

- Menerima total bantuan Rp 6 juta.

- Sebesar Rp 5,5 juta dalam bentuk barang seperti etalase atau gerobak.

- Sebesar Rp 500 ribu dalam bentuk bahan.

Bansos PENA ini sudah cair sejak Desember 2022 lalu. Pencairannya dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Untuk perpanjangan berdasarkan pengumuman sudah dilakukan tanggal 15 Februari 2023.

Bagi yang mendapatkan SMS nominasi penerima bantuan PIP, segera aktivasi rekening Sebelum tanggal 15 Februari tahun 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved