Breaking News

Public Service

Persyaratan Perubahan Nama Kependudukan

Berdasarkan laporan, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

Tayang:
Tribunpontianak.co.id/ka
Adapun persyaratan perubahan nama kependudukan adalah sebagai berikut dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak 

1. Surat Permohonan, bermaterai 10.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)

2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar

5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar

6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar

7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)

Khusus poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000.

Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved