Public Service

Persyaratan Perubahan Nama Kependudukan

Berdasarkan laporan, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

Tayang:
Tribunpontianak.co.id/ka
Adapun persyaratan perubahan nama kependudukan adalah sebagai berikut dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.

Berdasarkan laporan, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Proses penerbitan perubahan nama pada Instansi Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari.

Adapun persyaratan perubahan nama kependudukan adalah sebagai berikut dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak :

- Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri  yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap Kutipan akta Kelahiran

- Kutipan Akta Perkawinan bagi yg sudah kawin

- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK)

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP)

Pelaporan 0 s/d 30 hari sejak tanggal penetapan Pengadilan tidak dipungut biaya (gratis).

Pelaporan lebih dari 30 hari sejak tanggal Penetapan Pengadilan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012.

Syarat Perubahan Status Kewarganegaraan

Syarat Pengajuan Penggantian Nama di Pengadilan Negeri

Seseorang yang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan diantaranya sebagai berikut : 

1. Surat Permohonan, bermaterai 10.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)

2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar

5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar

6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar

7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)

Khusus poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000.

Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved