Public Service
Persyaratan Perubahan Nama Kependudukan
Berdasarkan laporan, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
Berdasarkan laporan, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Proses penerbitan perubahan nama pada Instansi Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari.
Adapun persyaratan perubahan nama kependudukan adalah sebagai berikut dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak :
- Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap Kutipan akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yg sudah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
Pelaporan 0 s/d 30 hari sejak tanggal penetapan Pengadilan tidak dipungut biaya (gratis).
Pelaporan lebih dari 30 hari sejak tanggal Penetapan Pengadilan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012.
• Syarat Perubahan Status Kewarganegaraan
Syarat Pengajuan Penggantian Nama di Pengadilan Negeri
Seseorang yang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan diantaranya sebagai berikut :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Perpanjang-masa-berlaku-KTP.jpg)