Info Stimulus

Panduan Cara Daftar Bantuan UMKM Bansos PENA Dapat Rp 6 Juta, Apa Bedanya Dengan BLT eform BRI?

Bansos PENA merupakan Bansos UMKM baru di mana penerimanya akan mendapatkan Rp 6 juta bisa langsung cair.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
KPM Pemilik toko umkm penerima Bansos PENA-Berikut panduan dan syarat menjadi penerima Bansos PENA tahun 2023. 

4. Tidak memiliki anggota keluarga disabilitas dan lansia dalam satu Kartu Keluarga.

5. Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

6. Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau baru memiliki rencana membangun usaha

7. Bersedia keluar dari DTKS dan penerima Bansos jika diterima di program PENA.

Apabila Anda sudah memenuhi syarat di atas, lantas bagaimana cara daftar bantuan UMKM Bansos PENA dengan nominal bantuan Rp 6 juta?

Simak Panduan Mendaftar Bansos PENA

Para pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data para penerima bansos. Para penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

Data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH di lapangan akan diverifikasi dan validasi Kemensos.

Selanjutnya, Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA sebesar Rp 6 juta.

Bansos PENA ini sudah cair sejak Desember 2022 lalu. Pencairannya dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Bantuan yang akan diterima sebesar Rp 6 juta berupa barang senilai Rp 5,5 juta dan bahan senilai Rp 500 ribu untuk penerima bansos PENA.

Mengelola Usaha Mikro dan Berusia 40 Tahun, Tenang! Anda Berpeluang Terima Bansos PENA 2023

Cara lainnya supaya Anda tahu diterima sebagai penerima Bansos PENA adalah dengan menanyakan langsung progres tahapan seleksi ke pendamping PKH di wilayah Anda.

Demikianlah penjelasan panduan cara daftar bantuan UMKM bansos PENA dan beberapa perbedaan mendasar yang ada pada kedua Bansos produktif tersebut. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved