Kabar Artis
Keputusan Baru Venna Melinda, Cabut Gugatan Cerai dan Rencanakan Gugatan Rekonvensi
Nantinya, sidang dengan cerai talak yang diajukan Ferry Irawan tetap akan berjalan dan kembali digelar pada 9 Maret 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus Venna Melinda akhirnya sudah berujung dan mendapat titik terang.
Melalui kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, Venna Melinda mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023.
Venna mencabut gugatan dengan alasan terkait dengan mekanisme persidangan.
Ada kesepakatan bahwa yang akan terus disidangkan itu perkara yang lebih dahulu masuk.
Dalam perkara ini gugatannya lebih dulu Ferry Irawan dalam nomer perkara 595/P.dtg/2023. PA.JS sedangkan Venna Melinda 600/P.dtg/2023. PA.JS.
• Ferry Irawan Surati Venna Melinda Terkait Barang Pribadi yang Minta Dikembalikan
"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat, majelis hakim mengisntruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya dicabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," ucap Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023.
Nantinya, sidang dengan cerai talak yang diajukan Ferry Irawan tetap akan berjalan dan kembali digelar pada 9 Maret 2023.
"Tapi untuk yang 595 (gugatan Ferry) tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Lantaran gugatannya dicabut, ibunda Verrell Bramasta itu akan mengajukan gugatan rekonvensi atau perlawanan dari pihak Venna Melinda.
"Iya (akan ajukan) jadi terkait gugatan kita yang dicabut, jadi kita akan masukan di gugatan rekonvensi," pungkasnya.
• Ketemu Ibu Mertua, Terungkap Alasan Venna Melinda Akan Cabut Gugatan Pada Ferry Irawan
Sebelumnya, Ferry Irawan resmi menggugat cerai Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Perceraian itu terjadi setelah ramainnya kasus dugaan KDRT.
Gugatan dilayangkan keduanya di hari yang sama. Namun, Venna akhirnya mencabut gugatan.
Arti Gugatan Rekonvensi
Gugat balas (rekonvensi) merupakan hak istimewa tergugat untuk mengajukan gugatan balik terhadap penggugat, termasuk dalam perkara cerai (talak) di Pengadilan Agama.
Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi, Ridwan Kamil Bersyukur Lihat Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut |
![]() |
---|
Kronologi Sintya Cilla Klaim Hamil Anak DJ Panda, Berawal dari Ngefans hingga Pertemuan di Hotel |
![]() |
---|
Travis Kelce Resmi Lamar Taylor Swift dengan Gaya Vintage dan Cincin Mewah RP 9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.