DPRD Gelar Rapat Internal Bahas Dukungan Bangun Ikon Masjid Agung 1001 Kubah Sambas

Rapat dengar pendapat dipimpin H Abu Bakar bersama unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Sambas Suriadi, dihadiri anggota DPRD Sambas lainnya. Hadir pula se

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD Sambas Suriadi, memimpin rapat hearing bersama Panitia Pembangunan Masjid Agung 1001 Kubah Sambas, Kamis 2 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama Panitia Pembangunan Masjid Agung 1001 Kubah Sambas di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas, Kamis 2 Maret 2023.

Abu Bakar mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sambas akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Sambas. Namun sebelum jauh ke sana, imbuh dia, anggota DPRD Sambas lebih dahulu melakukan rapat internal.

"Ini akan kami bahas dan akan kami buat satu keputusan bersama secara kelembagaan. Kami akan melakukan rapat internal, khusus pendapatan, misalnya terkait gaji, kemudian dari perjalanan dinas, misalnya berapa dipotongnya untuk pembanguna Masjid Agung 1001 Kubah," katanya.

Rapat dengar pendapat dipimpin H Abu Bakar bersama unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Sambas Suriadi, dihadiri anggota DPRD Sambas lainnya. Hadir pula sejumlah panitia dan koordinator wilayah pembangunan Masjid Agung 1001 Kubah.

Panitia Pembangunan Masjid Agung 1001 Kubah Sambas Hearing ke DPRD

Sementara itu, Ketua Yayasan Sambas Raya Madani, Misni Safari, berharap setelah rapat dengar pendapat itu Pemkab Sambas memberikan hibah dalam bentuk lahan.

"Kami berharap setelah pertemuan ini ada hibah dalam bentuk lahan, tetapi Pemda yang membeli lahan kemudian di hibahkan kepada yayasan," jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya pun selalu mengutamakan transparansi dan prinsip akuntabilitas dalam laporan keuangan. Bahkan kepada setiap orang yang memberikan wakaf, infak, zakat dan sedekah pihaknya memberikan surat berupa sertifikat.

"Untuk transparansi kami selalu memberikan sertifikat wakaf, infak, zakat dan sedekah, sebagai bentuk kuitansi orang yang telah berwakaf," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved