Rugikan Petani Mandiri Pemerintah Tutup Loading Ramp, Pengamat dan Polda Kalbar Dukung Pemerintah
Aman menyebut, laporan kasus pencurian buah sawit memang marak. Laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar mendorong kepolisian dan pemerintah daerah menutup loading ramp yang menyebabkan tata niaga sawit berantakan.
Termasuk berpotensi menyebabkan pencurian.
"Pemerintah daerah mestinya menutup loading ramp, karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS," kata Herman Hofi Munawar dalam keterangan tertulis ke media, Rabu 1 Maret 2023.
Dosen Universitas Panca Bhakti Pontianak itu menyebut, dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga sawit. Salah satunya soal harga dan kualitas buah yang ditetapkan pemerintah. Petani diminta menjual ke koperasi atau PKS mitra plasma.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tetang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.
Regulasi tersebut kata Herman juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Masyarakat Kalbar
"Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.
Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.
Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.
"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero.
Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penertiban itu ranahnya pemerintah kabupaten.
Polda Kalbar Siap Backup
Sementara itu, Polda Kalbar, memastikan siap mem-backup, Dinas Perkebunan Kabupaten dan Kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga sawit.
Personel Polsek Air Besar dan Polsek Sebangki Gelar Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Jaringan Listrik Gangguan di Putussibau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.