Buntut Pembayaran Gaji Telat, Pemilik Mobil Rental TBS Segel Aset Kantor PT. SSS Landak

Penyegelan itu diketahui dilakukan oleh para pemilik kendaraan rental angkutan TBS yang berjumlah sekitar 7 orang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Ngabang
Gudang penyimpanan BBM dan timbangan TBS milik PT. Sawit Saban Subur (PT. SSS), di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang disegel pada Selasa 28 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sejumlah pemilik mobil rental angkutan Tandan Buah Segar (TBS) segel aset milik PT. Sawit Saban Subur (PT. SSS), di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Buntut adanya keterlambatan pembayaran gaji.

Penyegelan itu diketahui dilakukan oleh para pemilik kendaraan rental angkutan TBS yang berjumlah sekitar tujuh orang. Mereka menyegel gudang penyimpanan BBM dan timbangan TBS pada Selasa 28 Februari 2023.

Kepala Desa Pak Mayam, Fajar, mengatakan aksi penyegelan itu karena pihak perusahaan terlambat membayarkan gaji.

Namun setelah dilakukan mediasi dengan pihak management PT. SSS. Gaji tersebut akan akan dibayarkan atau dicairkan pada Jumat 3 Maret 2023.

“Sudah saya mediasikan dengan perusahaan dan infonya hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 nanti baru dibayarkan. Namun untuk segel pintu gudang BBM dan timbangan TBS tidak akan dibuka sebelum adanya pembayaran gaji oleh manajemen PT. Sawit Saban Subur," jelas Fajar.

Menyikapi kejadian itu, Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Pak Mayam untuk memonitor dan memediasi kedua belah pihak yang bermasalah.

"Semoga ada jalan tengah supaya kegiatan operasional berjalan kembali seperti semula dan situasi pun kembali kondusif," pungkas Kapolsek. 

Kapolres Landak Harap Tidak Ada Lagi Kesalahpahaman di Masyarakat

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved