Public Service

Beberapa Persyaratan yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat

Setelah dipastikan tidak ada data yang salah, serahkan kepada petugas dan tunggu hingga KIS selesai dicetak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BENDUM
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Berikut tata cara daftar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada beberapa persyaratan yang diperlukan untuk menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Di bawah ini akan diulas beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan KIS.

Adapun persyaratannya, yaitu;

1. Termasuk masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, penyandang disabilitas, anak jalanan, penderita gangguan jiwa, lansia terlantar, pengemis, atau gelandangan.

2. Pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

3. Sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

4. Kartu Keluarga (KK).

5. Lampiran KTP masing-masing anggota keluarga.

6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal.

7. Surat pengantar pendaftaran KIS dari puskesmas.

Pinjaman Serba Guna di Pegadaian, Berikut Syarat Mendapatkannya

Jika syarat tersebut sudah Moms penuhi, Moms dapat langsung pergi menuju kantor BPJS dan melakukan pendaftaran.

Setelah menyerahkan berkas kepada petugas, Moms akan diberikan formulir pendaftaran.

Pastikan Moms melihat data yang ada dalam formulir sudah diisi dengan benar.

Setelah dipastikan tidak ada data yang salah, serahkan kepada petugas dan tunggu hingga KIS selesai dicetak.

Cara Periksa ke Rumah Sakit Menggunakan KIS;

1. Siapkan KTP Asli dan KIS

Cara menggunakan KIS agar Moms bisa mendapatkan pelayanan gratis, bawalah KTP dan juga KIS ketika datang ke Faskes I.

2. Datangi Petugas Faskes

Sesampainya di rumah sakit, datangi petugas atau tempat yang memang khusus menangani pasien dengan KIS.

Moms bisa segera melakukan pendaftaran rawat jalan dengan menyerahkan KTP dan KIS.

3. Menunggu untuk Diperiksa

Setelah melakukan pendaftaran, Moms tinggal menunggu giliran untuk diperiksa.

Apabila diperlukan pemeriksaan dengan dokter spesialis, maka Moms akan diberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit rujukan.

Dalam kondisi darurat, KIS bisa langsung digunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit tanpa surat rujukan.

Tetapi, Moms diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di Faskes 1 terlebih dahulu jika kondisi tidak dalam keadaan darurat.

Cara menggunakan KIS di masing-masing rumah sakit bisa saja berbeda.

Sebaiknya Moms tanyakan terlebih dahulu ke pusat informasi rumah sakit apabila hendak berobat menggunakan KIS.

Moms ternyata KIS dan BPJS Kesehatan meski sama-sama progran pemerintah untuk memberikan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat ternyata memiliki perbedaan.

Perbedaan ini terlihat dalam iuran KIS ditanggung oleh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh para pesertanya dan KIS bisa dipakai di klinik, puskesmas, dokter umum, atau rumah sakit, sedangkan BPJS Kesehatan bisa digunakan di faskes yang bekerjasama dengan pihak BPJS.

Artikel ini telah tayang di https://nakita.grid.id/read/023542706/periksa-ke-rumah-sakit-menggunakan-kis-berikut-cara-yang-harus-dipenuhi-masyarakat-biar-bisa-gerobat-gratis-tanpa-biaya-sepeser-pun?page=all

Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved