Public Service

Pinjaman Serba Guna di Pegadaian, Berikut Syarat Mendapatkannya

Prosedur pengajuan kredit mudah dan cepat. Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000. Angsuran tetap setiap bulan

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
pelayanan pegadaian setiap harinya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Adapun keunggulan dari Pinjaman Serba Guna dari Pegadaian yaitu;

  • Prosedur pengajuan kredit mudah dan cepat
  • Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
  • Angsuran tetap setiap bulan
  • Pinjaman berjangka waktu fleksibel antara 12 sampai 36 bulan
  • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan Pinjaman Serba Guna di Pegadaian

1.   Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan

2.   Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3.   Surat keterangan domisili (jika ada)

4.   Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya

5.   Fotocopy STNK 

Apa Itu Tamaska Pasar dan Sejumlah Syarat untuk Memperolehnya

6.   Fotocopy BPKB 

7.   Fotocopy Surat nikah/ surat cerai

8.   Bukti cek fisik kendaraan

9.   Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal

10. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) 

11. Fotocopy Rekening Listrik

Untuk poin 9-11 khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal.

Apa yang harus Anda lakukan untuk melakukan pinjaman

  • Nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Serbaguna
  • Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survey
  • Tim mikro menyetujui besaran pinjaman
  • Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved