Pakar Mikro Ekspresi Lihat Wajah Mario Dandy Tunjukkan High Power Pulse, Tidak Ada Rasa Penyesalan

Seorang pakar mikro ekspresi, Monica Kulamasari, menyebutkan bila Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Instagram
Mario Dandy ternyata anak pejabata pajak yang kini disoroti dengan kasusnya menganiaya seorang lelaki di bawah umur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Ekspresi Mario Dandy disorot usai dihadapkan ke media di Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan David.

Seorang pakar mikro ekspresi, Monica Kulamasari, menyebutkan bila Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Bahkan Monica juga menyebutkan bila Mario Dandy masih merasa berkuasa.

Sikap Mario Dandy saat ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, Putra GP Ansor Jonathan Latumahina disorot pakar mikro ekspresi.

Hal ini membuat Monica ikut menyoroti pola asuh orang tua Mario Dandy.

Melansir KompasTV, Monica menduga Dandy mengalami pola asuh yang cenderung permisif.

Imbas Penganiayaan Viral, Bisnis Ibu Mario Dandy Diulas Negatif

Ini merupakan pola asuh di mana orang tua cenderung menuruti kemauan anak.

Saat itu ia menunjukkan postur tegak dan mata menatap lurus.

Monica membandingkannya dengan ekspresi tersangka lain, Shane Lukas yang menunduk ketika dihadapkan ke media.

Monica menyebut ekspresi Dandy menunjukkan high power pulse alias rasa masih berdaya atau berkuasa.

Sedangkan Shane, meskipun menunduk dan tidak memperlihatkan wajah secara jelas, disebut menunjukkan ekspresi low power pulse.

"Ekspresi yang bersifat genuine (tulus ) adalah ekspresi yang ditampilkan otot-otot wajah kita. Kita memiliki 43 muscles (otot) di wajah yang itu bertanggung jawab atas apa yang dirasakan seseorang,” kata Monica dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu 25 Februari 2023.

"Yang kita lihat di sini adalah mulai dari gestur yang bersangkutan, itu menunjukkan high power pulse," papar Monica.

"Kemudian juga dari ekspresinya tidak menunjukkan ketakutan atau kesedihan karena telah menyebabkan suatu kerugian bagi banyak orang,” lanjutnya.

Monica menyebut ekspresi Dandy itu menunjukkan bahwa tersangka belum berempati terhadap korban yang dianiaya sampai koma.

Selain Dicopot dari Jabatan, Rafael Alun Trisambodo Tulis Surat Terbuka Pengunduran Diri

"Ini menunjukkan yang bersangkutan ini masih berani menghadapi publik, dan bila rekamannya (yang beredar) benar bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak takut dilaporkan ke polisi, konsisten dengan apa yang ditunjukkan saat ini,” kata Monica.

Selain itu, Monica juga menyorot ekspresi ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang cenderung sedih saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya.

Dari rekaman permintaan maaf tersebut, Monica menduga Rafael cenderung menjadi orang tua yang permisif ketika mengasuh Dandy.

Pola asuh itu disebutnya cenderung membuat permintaan atau kemauan anak dituruti.

Adapun pengakuan penyesalan itu disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu menyesal?' (Dia menjawab) 'ya, nyesal lah bu'," kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu 25 Februari 2023.

Nurma lantas kembali bertanya alasan Mario menganiaya D secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.

"Iya menyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya, begitu lah'. Begitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau menyesal," ungkap Nurma.

Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Indra Bekti Tanggapi Polemik Rumah Tangganya Dengan Aldila Jelita, Numpang Tidur di Stasiun Radio

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Kriminolog Haniva Hasna menyebut kedua tersangka bisa dihukum maksimum karena sudah memasuki usia dewasa.

Berapa Harta Kekayaan Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan? Alami Kenaikan Rp 2,7 M Selama Menjabat

“Kalau saya lihat, ini kedua pelaku sudah 19 tahun dan 20 tahun, itu sudah masuk usia dewasa awal, sehingga sudah cukup mendapat dua sangkaan,” kata Haniva.

Dalam kasus penganiayaan David, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. Sedangkan Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Haniva juga menegaskan, keterangan AG sebagai pacar Dandy penting bagi penyidikan kasus penganiayaan. Ia menyebut keterangan AG dapat menjadi kunci utama penyelesaian kasus ini.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved