Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
ilustrasi tampilan layar pengkinian data di aplikasi JMO-Simak cara melakukan pengkinian data bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memnggunakan aplikasi JMO lengkap dengan cara mencairkannya. 

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data. (*)

Simak berita dan Artikel Mudah diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved