Bagaimana Mengurus Alamat STNK Beda dengan KTP? Catat Syarat dan Biayanya!

Apabila masyarakat hendak mengubah data tersebut akan wajib memenuhi syarat dan biaya yang dikenakan oleh pemohon.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi dokumen KTP, BPKB dan STNK - Berikut adalah tata cara syarat dan biaya dalam mengurus perubahan alamat pada dokumen STNK Kendaraan. 

Peraturan tersebut mengatur tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya-biaya yang harus dikeluarkan antara lain :

1. Penerbitan STNK roda 2 atau 3 : Rp 100.000

2. Penerbitan STNK roda 4 atau lebih : Rp 200.000

3. Penerbitan TNKB roda 2 atau 3 : Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)

4. Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih : Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)

Dari rincian biaya perubahan alamat STNK dan BPKB kendaraan tersebut tidak bisa dijadikan patokan.

Karena kepengurusan antar provinsi bisa saja ada biaya-biaya tambahan sehingga siapkan dana lebih. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved