Bagaimana Mengurus Alamat STNK Beda dengan KTP? Catat Syarat dan Biayanya!
Apabila masyarakat hendak mengubah data tersebut akan wajib memenuhi syarat dan biaya yang dikenakan oleh pemohon.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi dokumen KTP, BPKB dan STNK - Berikut adalah tata cara syarat dan biaya dalam mengurus perubahan alamat pada dokumen STNK Kendaraan.
Peraturan tersebut mengatur tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan antara lain :
1. Penerbitan STNK roda 2 atau 3 : Rp 100.000
2. Penerbitan STNK roda 4 atau lebih : Rp 200.000
3. Penerbitan TNKB roda 2 atau 3 : Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih : Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
Dari rincian biaya perubahan alamat STNK dan BPKB kendaraan tersebut tidak bisa dijadikan patokan.
Karena kepengurusan antar provinsi bisa saja ada biaya-biaya tambahan sehingga siapkan dana lebih. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
40 TOP Soal Ujian PJOK Kelas 3 SD, Lengkap Kunci Jawaban Baru Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kumpulan Kode Redeem Roblox Terbaru Agustus 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di Hashira Training |
![]() |
---|
Ditemani Suara Merdu Lyodra, Iklan SPayLater Jadi Makin Berkesan |
![]() |
---|
Motor Plat Merah Nunggak Pajak 2025, Fakta Mengejutkan & Pelajaran Bagi Publik |
![]() |
---|
Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.