Wabup Effendi Berikan Dukungan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih

Wabup Effendi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kayong Utara yang memiliki nomor pokok wajib pajak untuk segera....

Editor: Mirna Tribun
PROKOPIM
Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad ketika menghadiri kegiatan dukungan pembangunan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani kepada KPP Pratama Ketapang dan Pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi melaui e-filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Ketapang - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak di wilayah kabupaten Kayong Utara serta sebagai upaya terselenggaranya pemerintahan dan pelaksanaan program-program pembangunan baik pusat maupun daerah maka seluruh stakeholder diharapkan dapat mendukung seluruh program perpajakan dimana salah satu komponen utama pembangunan adalah penerimaan pajak negara.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad ketika menghadiri kegiatan dukungan pembangunan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani kepada KPP Pratama Ketapang dan Pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi melaui e-filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Senin (27/2/2023).

Wabup Effendi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kayong Utara yang memiliki nomor pokok wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023.

Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad ketika menghadiri kegiatan dukungan pembangunan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani kepada KPP Pratama Ketapang dan Pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi melaui e-filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Senin (27/2/2023).
Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad ketika menghadiri kegiatan dukungan pembangunan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani kepada KPP Pratama Ketapang dan Pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi melaui e-filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Senin (27/2/2023). (PROKOPIM)

"Membayar dan melaporkan pajak adalah bukti kecintaan kita terhadap negara dan daerah karena pajak berperan penting dalam pembiayaan daerah untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kayong Utara yang memiliki nomor pokok wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023," ucap Effendi.

Kemenlu & Dubes RI Kunjungi Kayong Utara, Melihat Potensi Pengembangan Kopi Liberika di Pasar Dunia

Kemudian pada kesempatan ini, Wabup Effendi mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Ketapang yang telah memberikan pelayanan prima serta serta saling bersinergi dengan pemerintah daerah Kayong Utara dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan negara yang sangat berintegritas.

"Kami menyadari bahwa bertugas dibidang keuangan negara menuntut integritas dan standar moral yang tinggi, untuk itu saya sangat mendukung dan mengucapkan terimakasin serta memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Ketapang yang telah memberikan pelayanan secara prima dan saling bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bersama serta atas upaya yang telah dilakukannya dalam membangun zona integritas wilayah bebas dari korupsi menuju wilayah birokarasi bersih dan melayani, semoga usaha baik ini dapat meningkatkan budaya kerja yang bersih, berintegritas dan bebas dari KKN," tutur Effendi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved