Syarat Baru Urus Paspor Umrah 2023 Kini Dipermudah, Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

Aturan baru urus parpos khusus umrah kini semakin dipermudah setelah setelah resmi dilakukan revisi pada 2023.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi. Syarat Baru Urus Paspor Umrah 2023 Kini Dipermudah, Tak Perlu Rekomendasi Kemenag. 

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat 24 Februari 2023.

Berubah! Aturan dan Syarat Haji Indonesia Terbaru 2023, Biaya Naik hingga dan Nasib Setoran Jemaah

Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Sementara itu, persyaratan pembuatan Paspor diatur dalam Pasal 4 m Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Meski syarat rekomendasi dicabut, Imigrasi tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemohon paspor yang diduga menyalahgunakan paspor.

Menurut Silmy, pemeriksaan nantinya akan dilakukan melalui wawancara singkat di kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” ujar Silmy.

Silmy meminta setelah kebijakan ini diterapkan perusahaan maupun asosiasi penyelenggara umrah dan haji demi memastikan jemaahnya pulang ke Indonesia.

Jika Imigrasi menemukan bukti penyelenggara haji dan umrah melanggar aturan, maka kebijakan pencabutan rekomendasi sebagai syarat pengajuan paspor akan dievaluasi.

Menurut Silmy, kepastian pemulangan jemaah umrah menjadi salah satu dukungan terhadap kesepakatan pemerintah Indonesia dan Arab saudi terkait pembatasan atau moratorium pekerja migran.

Moratorium itu hingga saat ini masih berlaku dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sepakat, Biaya Haji Tahun 2023 Resmi Ditetapkan Rp 49,8 Juta Per Jemaah

Berdasarkan Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 202, Arab Saudi menjadi negara ketujuh yang paling banyak ditempati tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan jumlah total 747 orang.

Sementara, Hong Kong berada di urutan pertama dengan jumlah 52.278 orang.

Pada Januari 2023, BP2MI mencatat Arab Saudi masih menempati posisi ketujuh dengan jumlah 454 orang.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved