Syarat Baru Urus Paspor Umrah 2023 Kini Dipermudah, Tak Perlu Rekomendasi Kemenag
Aturan baru urus parpos khusus umrah kini semakin dipermudah setelah setelah resmi dilakukan revisi pada 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru urus Paspor khusus Umrah kini semakin dipermudah setelah setelah resmi dilakukan revisi pada 2023.
Kemudahan itu berupa minus syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kemenag untuk pengurusan Paspor Umrah telah dicabut.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu," kata Anna Hasbie dalam siaran pers, Senin 27 Februari 2023.
Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya," imbunya.
• Gubernur Sutarmidji Sebut Kuota Haji Kalbar Telah Ditetapkan Pusat Sebanyak 2.519 Orang
Menurut dia, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag mempersulit penerbitan Paspor Umrah.
Dia berharap, dicabutnya syarat rekomendasi bisa memudahkan jemaah yang berangkat Umrah.
"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Anna.
Lebih lanjut Anna menuturkan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti."
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ujar Anna.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengungkapkan, pencabutan syarat ini ditetapkan setelah pihaknya menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Silmy mengatakan, Imigrasi berkomitmen melayani jemaah umrah, baik dalam tahap pembuatan paspor maupun keberangkatan dan pulang dari Arab Saudi.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat 24 Februari 2023.
• Berubah! Aturan dan Syarat Haji Indonesia Terbaru 2023, Biaya Naik hingga dan Nasib Setoran Jemaah
Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Sementara itu, persyaratan pembuatan Paspor diatur dalam Pasal 4 m Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Meski syarat rekomendasi dicabut, Imigrasi tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemohon paspor yang diduga menyalahgunakan paspor.
Menurut Silmy, pemeriksaan nantinya akan dilakukan melalui wawancara singkat di kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” ujar Silmy.
Silmy meminta setelah kebijakan ini diterapkan perusahaan maupun asosiasi penyelenggara umrah dan haji demi memastikan jemaahnya pulang ke Indonesia.
Jika Imigrasi menemukan bukti penyelenggara haji dan umrah melanggar aturan, maka kebijakan pencabutan rekomendasi sebagai syarat pengajuan paspor akan dievaluasi.
Menurut Silmy, kepastian pemulangan jemaah umrah menjadi salah satu dukungan terhadap kesepakatan pemerintah Indonesia dan Arab saudi terkait pembatasan atau moratorium pekerja migran.
Moratorium itu hingga saat ini masih berlaku dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
• Sepakat, Biaya Haji Tahun 2023 Resmi Ditetapkan Rp 49,8 Juta Per Jemaah
Berdasarkan Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 202, Arab Saudi menjadi negara ketujuh yang paling banyak ditempati tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan jumlah total 747 orang.
Sementara, Hong Kong berada di urutan pertama dengan jumlah 52.278 orang.
Pada Januari 2023, BP2MI mencatat Arab Saudi masih menempati posisi ketujuh dengan jumlah 454 orang.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Update Kalender Nasional November 2025: Hari Pahlawan, Hari Kesehatan dan Momen Penting |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
SOSOK Gus Irfan, Cucu Pendiri NU yang Jadi Kandidat Kuat Menteri Haji dan Umrah Lengkap LHKPN |
![]() |
---|
Update Daftar 23 Kementerian Terbaru Era Presiden Prabowo, Kini Ada Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Kemenag Singkawang Sosialisasikan Tahapan Awal Haji 2026, Kesehatan Penentu Keberangkatan Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.