Public Service

Persyaratan Penerbitan Akta Lahir Baru di Disdukcapil Kota Pontianak

Saat ini mengurus akta kelahiran di Kota Pontianak cukup dengan mudah untuk dilakukan, baik secara offline ataupun online.

grid.id
Dokumen kependudukan KK, Akta Lahir, Akta Kematian dan Akta Nikah 

3. Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7. Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved