Penjelasan Sekda Kalbar Terkait Kelanjutan Masalah Ambruknya Dermaga Sambas
Pada tanggal 11 Februari 2014, Dermaga Sambas menjadi amblas dan tenggelam ke dalam Sungai Sambas dan menyebabkan 5 ruko ikut bergeser.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat Harisson menjelaskan terkait bagaimana kelanjutan dari permasalan dari pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga di Kabupaten Sambas pada tahun 2014.
Ia menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan rekomendasi melalui surat rekomendasi tertanggal 30 Desember 2022 kepada Gubernur Kalbar untuk melakukan penyelesaian pemberian kompensasi kerugian kepada 5 (lima) pemilik ruko sebagai warga masyarakat terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas Tahun 2014.
Dimana dengan mekanisme, antara lain yakni melakukan Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses penggunaan anggaran yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dimana dalam rangka pemberian kompensasi kerugian kepada pemilik ruko sebagai warga terdampak dengan mekanisme dan teknis pemberian kompensasi kerugian terhadap masyarakat yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas tahun 2014 tersebut.
Baca juga: Terima Kunker Anggota Ombudsman RI, Gubernur Sutarmidji Bahas Masalah Dermaga Sambas
“Apabila telah dilakukan, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan pemberian kompensasi kepada Pelapor,” ujarnya, Senin 27 Februari 2023
Harisson menyampaikan berdasarkan hasil konsultasi tertulis ke BPK Kalbar, BPK tanggal 23 Februari 2023 memberikan jawaban bahwa pandangan hukum pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat bukan merupakan lingkup kewenangan BPK.
BPK juga mengingatkan agar Pemprov Kalbar melakukan konsultasi ke instansi yang berwenang untuk menghindari timbulnya kerugian daerah atas pelaksanaan pemberian kompensasi.
Kemudian untuk hasil konsultasi Pemprov Kalbar ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 21 Februari 2023 didapatkan kesimpulan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat baru dapat mengalokasikan anggaran Pemberian Kompensasi Kerugian atas kerusakan 5 (lima) Unit Ruko milik warga akibat ambruknya Dermaga Sambas Tahun 2014 sepanjang telah terdapat putusan pengadilan yang menetapkan bahwa Pemprov Kalbar harus membayar ganti rugi tersebut.
“Jadi dalam hal ini pelapor yang merasa dirugikan harus melakukan tuntutan ganti rugi dulu ke pengadilan. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang inkracht bahwa Pemprov Kalbar harus membayar ganti rugi kepada pelapor, maka Pemprov Kalbar tidak dapat menganggarkan untuk pemberian kompensasi,” ujarnya.
Tuntutan kompensasi atas ambruknya Dermaga Sambas Tahun 2014. Awalnya Dermaga Sambas mulai dibangun pada tahun 2009 dilaporkan pada saat itu mulai terjadi keretakan ringan pada ruko-ruko yang berada di sekitar Dermaga Sambas.
“Pembangunan saat itu berlangsung selama 5 tahap dan selesai pada tahun 2013,” ucapnya.
Pada tanggal 16 Januari 2014, Dinas Perhubungan Kalbar dan Tim Teknis melakukan peninjauan lokasi guna memeriksa kebenaran laporan terkait kondisi Dermaga Sambas.
Pada saat itu, Pelapor dan para pemilik ruko, sebanyak 5 ruko, telah menyampaikan terkait keretakan ruko dan kerangka ruko yang bergeser.
Pada tanggal 11 Februari 2014, Dermaga Sambas menjadi amblas dan tenggelam ke dalam Sungai Sambas dan menyebabkan 5 ruko ikut bergeser.
Terhadap ambruknya dermaga ini Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 21 Februari 2017, telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah terhadap konsultan perencana.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dishub Kalbar dapat mengajukan tuntutan perdata guna meminta kepada Direktur PT. AGA, untuk bertanggungjawab terhadap ambruknya Dermaga Terpadu Sambas yang berakibat hilangnya Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp2.628.114.000.
“Harusnya Ombudsman menolak memproses laporan pelapor terhadap tuntutan ganti rugi ke Pemprov Kalbar.Karena masalah ini sudah menjadi objek pemeriksaan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana Pihak pemprov Kalbar adalah termasuk pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (*)
• Seorang Ayah di Pontianak Tega Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Putus Sekolah
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Tim Gabungan Padamkan Api Karhutla di Belakang Komplek Perumahan di Kubu Raya |
![]() |
---|
Gotong Royong Emak-emak di Galing Hiasi Dusun Jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Karhutla Kembali Melanda, BPBD Sambas Ungkap Terpantau di 3 Desa |
![]() |
---|
Berikut Profil 4 Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Sambas Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
Berapa Kecamatan di Sanggau? Inilah 5 Kecamatan dengan Luas Wilayah Terluas di Kabupaten Sanggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.