Public Service

Layanan Eazy Passport, dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Eazy Passport akan ditangani langsung oleh petugas Ditjen Imigrasi menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.

Kompas.com
Ilustrasi Paspor- Eazy Passport adalah layanan pembuatan paspor kolektif yang dilakukan tanpa perlu bertandang ke kantor imigrasi, melainkan di lokasi dimana si pemohon mengajukan layanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan berbagai akses mudah pelayanan paspor di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah layanan Eazy Passport.

Eazy Passport adalah layanan pembuatan paspor kolektif yang dilakukan tanpa perlu bertandang ke kantor imigrasi, melainkan di lokasi dimana si pemohon mengajukan layanan.

Eazy Passport akan ditangani langsung oleh petugas Ditjen Imigrasi menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.

Dilansir di Indonesia.go.id, petugas Ditjen Imigrasi akan melayani minimal 50 pemohon kolektif per hari yang ada di satu lokasi.

Dalam prosesnya, petugas akan mendatangi lokasi pemohon, baik di kantor instansi pemerintahan, instansi pendidikan seperti asrama dan kampus, komunitas, apartemen, bahkan juga perumahan.

Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor RI baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, bukan melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.

Syarat Pencairan Klaim Asuransi Swasta

Berikut adalah syarat dan ketentuan jika Anda ingin mengajukan layanan Eazy Passport:

1. Ajukan surat permohonan Datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport.

Adapun yang harus tercantum di dalam surat tersebut adalah: Keterangan jumlah pemohon;

·         Data lengkap pemohon berupa nama, NIK dan tanggal lahir.

·         Jenis permintaan layanan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian.

·         Jenis permintaan layanan, apakah paspor biasa atau layanan percepatan satu hari.

·         Lokasi dan waktu pelayanan paspor.

·         Nomor kontak orang yang bertanggung jawab terhadap permohonan layanan ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved