Public Service

Syarat Pencairan Klaim Asuransi Swasta

Selain dokumen - dokumen di atas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen - dokumen lain seperti di bawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan ken

Allianz Indonesia
Asuransi Allianz 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam prosedur pengajuan klaim, tindakan pertama yang harus dilakukan peserta asuransi jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan adalah melaporkan kepada pihak Allianz dalam jangka waktu 72 jam, terhitung sejak kejadian.

Hal-hal yang perlu dilakukan dalam pengajuan klaim;

Mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.

Memberikan data-data seperti di bawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat:

1.       Nomor polis asuransi

2.       Nama pemilik polis

3.       Merek kendaraan

4.       Nomor polis kendaraan

5.       Tanggal kejadian

6.       Tempat kejadian

7.       Kerugian benda

8.       Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian

Cara dan Syarat Perbaikan di Buku Nikah

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan klaim;

Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti di bawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim:

1.       Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved