Public Service

Berikut Sejumlah Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan

Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk bayi 

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

·         Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.

·         Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

·         Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

·         Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Berikut persyaratannya:

·         Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.

·         Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

·         Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

·         Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan bank, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.

·         Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

• Update BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan melalui KOMPAS.com, berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved