Public Service

Persyaratan Penerbitan Akta Lahir Baru di Disdukcapil Kota Pontianak

Saat ini mengurus akta kelahiran di Kota Pontianak cukup dengan mudah untuk dilakukan, baik secara offline ataupun online.

grid.id
Dokumen kependudukan KK, Akta Lahir, Akta Kematian dan Akta Nikah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Akta kelahiran merupakan dokumen identitas otentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Saat ini mengurus akta kelahiran di Kota Pontianak cukup dengan mudah untuk dilakukan, baik secara offline ataupun online.

Dengan cara online anda dapat membuatnya di hari libur atau di luar jam pelayanan hari kerja.

Anda cukup menyiapkan akses internet yang memadai dan mengaksesnya lewat HP.

Untuk penerbitan akta kelahiran secara online tidak dikenakan biaya administrasi apapun alias gratis.

Akta kelahiran yang dibuat nantinya akan jadi selama lima hari kerja.

Persyaratan penerbitan akta Lahir baru:

Formulir F-2.01;

  • Surat Keterangan Kelahiran ASLI;
  • Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  • Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
  • Buku KIA/Kesehatan Ibu dan Anak (jika melahirkan di rumah);
  • Surat Pengantar dari RT (jika melahirkan di rumah).

Layanan Eazy Passport, dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Tata cara mengurus akta lahir online:

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved