Public Service

Berikut Sejumlah Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan

Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk bayi 

1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)

·         Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

·         Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.

·         Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik

·         Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

·         Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

·         Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota

·         Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.

·         Ambil nomor antrean perubahan data.

·         Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/05/21/213000781/syarat-dan-cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir?page=all

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved