Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Apa itu Coklit Pemilu dan Sampai Kapan Pelaksanaannya?

Coklit atau pencocokan dan penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi perkenaan tinta pemilu usai pencoblosan di Pemilu-Simak tahapan Pemilu 2024 berikut ini tentang Coklit yang dilaksanakan oleh petugas Pantarlih menjelang Pemilu 2024. 

8.Tandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah.

9. Coret data pemilih yang ditemukan ganda atau double.

10. Coret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tahapan Pemilu 2024, Cara Cek NIK Apakah Terdaftar Sebagai Pendukung Calon DPD!  

11. Coret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.

12. Tandai data pemilih, yang berdasarkan KTP atau Kartu Keluarga bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

13. Catat semua hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

14. Lakukan koordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Demikian tahapan Pemilu 2024 tentang apa yang dimaksud dengan Coklit pemilu, cara kerja dan berapa lama pelaksanaanya yang kami kemas dalamn artikel diatas, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: kpu.go.id

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved